PN Medan Hukum Muncikari Anak Penjara Enam Tahun

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, memberi vonis enam tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita dalam perkara perdagangan orang. Vonis tersebut hanya satu tahun di bawah tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di bawah umur," ungkap Pintauli Tarigan, Ketua Majelis Hakim, Rabu (29/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, membacakan putusan perkara perdagangan anak di bawah umur ini di ruang Cakra 5 PN Medan.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu majelis hakim menyatakan terdakwa yang bernama Ika Pratiwi terbukti menjadi muncikari. Dia terbukti telah mengeksploitasi seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Yakni dengan menjualnya untuk melayani hasrat pria hidung belang.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada April 2023 lalu terdakwa melakukan eksploitasi kepada korban dengan membawa korban ke salah satu kamar hotel di Kota Medan.
Komentar