Warga Sumut akan Miliki NPWPD yang Terkoneksi dengan KTP

Salah satu loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumut.

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara akan mewajibkan warganya memiliki NPWPD yang akan terkoneksi dengan KTP. Kebijakan itu akan dikeluarkan untuk mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Ini berguna untuk pembangunan Sumut karena akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," ungkap Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Jumat (1/12).

Dia menjelaskan, pemerintah dan DPRD Provinsi Sumut telah menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu ketentuan yang diatur dalam perda itu yakni penerbitan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). NPWPD tersebut nantinya akan terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain soal NPWPD, perda itu juga akan memuat ketentuan yang mengatur kerja sama antata pemerintah provinsi dengan daerah lain atau pihak ketiga, dalam pemanfaatan data.

Terpisah, Baskami Ginting, Ketua DPRD Sumut, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi dan memberi masukan terhadap penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi ini. Dia berharap ranperda ini dapat segera diselesaikan dan disahkan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...