TPD Ganjar-Mahfud Sumut Kritisi Pemberian Makanan dan Susu Gratis
TIM Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud mengeritisi pemberian makanan dan susu gratis oleh tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye.
"Makanan dan susu gratis melanggar aturan kampanye," ungkap Sutrisno Pangaribuan, Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Sumut, Sabtu (2/12).
Dia menjelaskan, TPD Ganjar-Mahfud Sumut menilai bahwa pembagian makanan dan susu gratis termasuk kategori kampanye. Hal itu karena aktivitas tersebut dilakukan tim kampanye nasional dan daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan jadwal tahapan, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka segala kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye capres-cawapres, mulai dari tingkat desa hingga pusat, merupakan kegiatan kampanye.
Terlebih, aktivitas itu juga disertai dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon. Namun aktivitas ini tidak sesuai dengan metode kampanye yang diatur dalam Bab IV PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pembagian makanan dan susu kepada masyarakat umum secara gratis pun tidak sesuai dengan aturan penyebaran bahan kampanye yang juga diatur dalam PKPU tersebut.
Karena itu, tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga tersebut meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemeriksaan kepada tim kampanye yang terlibat dalam kegiatan ini.
Komentar