KPU Sumut Tekankan Syarat Kesehatan dalam Perekrutan KPPS
KETUA KPU Sumut Agus Arifin menekan syarat kesehatan dalam proses perekrutan KPPS yang kini sedang berlangsung. Kondisi kesehatan KPPS harus diperhatikan untuk memerkecil risiko kerja pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Penekanan proses perekrutan KPPS terkait dengan syaratnya. Terutama syarat kesehatan," ungkap Agus di sela-sela Rapat Koordinasi Pembangunan Provinsi Sumut, Rabu (13/12).
Seperti diketahui, saat ini KPU kabupaten/kota sedang melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Yang mana proses pendaftarannya dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan.
Agus mengatakan, syarat kesehatan calon KPPS harus diperhatikan dalam proses rekrutmen. Meski dia mengakui hal itu cukup sulit untuk bisa maksimal karena menyangkut keterbatasan calon KPPS, khususnya terkait biaya pemeriksaan kesehatan.
Namun sebab itu pula KPU membolehkan surat keterangan kesehatan berasal dari puskesmas. Karenanya dia berharap agar syarat batasan umur menjadi perhatian dalam proses ini.
Yang mana dalam Pemilu 2024 akan diutamakan calon KPPS yang berusia maksimal 55 tahun. Dengan ketentuan itu dia berharap tidak ada lagi penyelenggara pemilu mengalami gangguan kesehatan yang serius, hingga meninggal dunia, saat melaksanakan tugas.
Komentar