Inampa Minta Penaikan Tarif Pandu Kapal

Ilustrasi.

INDONESIAN Maritime Pilots’ Association, atau Inampa, meminta penaikan tarif jasa pandu kapal yang hingga kini bahkan masih di bawah biaya operasional.

"Untuk cost recovery saja masih susah. Bagaimana keselamatan pelayaran bisa dijamin kalau tarifnya masih rendah,” ungkap Pasoroan Herman Harianja, President Inampa, di Medan, Jumat (22/12).

Dia menjelaskan, aktivitas pandu kapal membutuhkan biaya yang memadai sehingga bisa berjalan dengan optimal. Namun besaran tarifnya hingga kini bahkan masih di bawah biaya operasional yang dikeluarkan penyedia jasa.

Adapun besaran tarif jasa pandu kapal di Indonesia relatif tidak jauh berbeda di setiap pelabuhan. Untuk kapal berbendera Indonesia dikenakan tarif pokok sekitar Rp100.00 per gerakan dan tarif tambahan sekitar Rp35 per GT per gerakan.

Sedangkan kapal berbendera asing dikenakan tarif pokok sekitar US$65 per gerakan dan tarif tambahan sekitar US$0,022 per GT per gerakan. Herman menilai kisaran tarif tersebut belum cukup mendukung kesejahteraan para tenaga pandu.

Hal ini pula yang menyebabkan bisnis layanan pandu kapal belum banyak diminati pelaku usaha. Kecual jika sebuah pelabuhan banyak disinggahi kapal asing.

Padahal, lanjut dia, potensi bisnis layanan jasa pandu dan tunda kapal di Indonesia sudah semakin besar. Saat ini sudah ada sekitar 127 wilayah perairan di Indonesia yang berstatus wajib pandu.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...