“Tambang” Bitcoin di Gagak Hitam Medan Rugikan PLN Rp14,4 Miliar

Penggerebekan "tambang" Bitcoin di Jalan Gagak Hitam, Medan.

POLDA Sumut menyatakan server-server bitcoin yang sudah beroperasi selama enam bulan di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, menggunakan arus listrik secara ilegal. Pencurian arus listrik itu ditaksir merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.

"Estimasi kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/12).

Dia menjelaskan, Polda Sumut telah menyita 1.314 unit mesin atau server bitcoin dari hasil penggerebekan pada Senin (25/12). Penggebekan dilakukan terhadap sebuah ruko di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, yang dijadikan sebagai "tambang" bitcoin.

Sebanyak 26 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Penindakan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian kekayaan negara dengan cara mencuri arus listrik sebanyak 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar per bulan.

"Arus listrik digunakan untuk operasi penambangan uang digital ilegal selama enam bulan," terang Hadi.

Polda Sumut pun menilai modus operandi para pelaku dalam pencurian arus listrik cukup rapi. Mereka mengelabui petugas dengan menggunakan box PLN, tetapi tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box.

"Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan,” imbuh Hadi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...