PLN akan Kooperatif di Kasus Pencurian Arus Listrik Server Bitcoin

Pada Minggu (24/12), jajaran Polda Sumut menggerebek 10 tempat pengoperasian server bitcoin di beberapa lokasi di Kota Medan. Kesepuluh tempat tersebut masing-masing berada di kompleks ruko Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D dan ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli.
Kemudian di kompleks ruko Blok A Nomor 61, Jalan Bangau, ruko Jalan Pasar 1 Nomor 2, dan ruko Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road. Lalu di kompleks ruko Nomor 71 H Jalan Sei Ular Lingkar I, kompleks Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, ruko Jalan Biduk Nomor 55, ruko Jalan AH. Nasution kompleks Metrolink Blok F Nomor 1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 1.314 unit server bitcoin. Server-server itu diketahui menggunakan arus listrik secara ilegal.
Arus listrik yang dicuri selama ini diestimasi sebesar 1.702.944 KWH atau setara dengan tagihan senilai Rp2,46 miliar per bulan. Dengan perhitungan bahwa tempat-tempat itu sudah beroperasi selama enam bulan, maka pencurian arus listrik ditaksir sudah merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.
Komentar