Laka Lantas
Ahli Waris Yoga Syahputra Simorangkir Wartawan TVOne Terima Santunan Jasa Raharja

MEDAN - Ahli waris almarhum Yoga Syahputra Simorangkir yang diwakili isterinya Rani Veronika Napitupulu menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Rabu Desember 2023. Diketahui, Yoga Syahputra Simorangkir merupakan kontributor TvOne yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu.
Penyerahan uang santunan sebesar Rp50 juta itu dilakukan pihak PT Jasa Raharja setelah mendapat informasi peristiwa Laka Lantas yang dialami korban, termasuk melakukan pendataan di rumah duka dan menerima kelengkapan berkas dari keluarga korban.
Kepada wartawan di Medan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Mulyadi SE AWP QWP melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Medan Ayudhi Darmawan SE MM AWP QWP mengatakan, penetapan ahli waris dilakukan pihaknya setelah melakukan kunjungan dan pendataan. Hal itu dilakukan agar penyampaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, sebut Ayudhi Darmawan, pihaknya terus berupaya menerapkan pelayanan penyampaian santunan dengan cepat dan tepat, karena hal itu sangat dibutuhkan para ahli waris korban kecelakaan.
Dijelaskan pula, bahwa pihaknya dalam melaksanakan tugas selalu menerapkan target penyampaian santunan diberikan pada ahli waris dalam waktu 2,5-3 hari.
"Target utama, 1 hari pasca kejadian kita sudah sampaikan kepada ahli waris, minimal kami sudah mendatangi para ahli waris untuk menyampaikan bahwa mereka memiliki hak terhadap santunan tersebut," ujar Ayudhi.
Menanggapi asumsi negatif di masyarakat, Ayudhi menegaskan pengurusan santunan dapat dilakukan dengan waktu singkat dan hanya memerlukan dokumen identitas diri.
Disebutkan juga bahwa, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penyerahan santunan dengan cepat dan tepat, untuk mengubah anggapan negatif masyarakat terhadap pelayanan PT Jasa Raharja.
Komentar