9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi

POLDA Sumut menyita barang bukti narkotika berupa sembilan kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir ekstasi dalam penangkapan Edwin Effendi. Bandar narkoba yang selama ini malang-melintang di Kota Tanjungbalai.

"Tersangka Darwis Efendi ditangkap pada Kamis 28 Desember 2023," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (6/1).

Hadi menuturkan, pihaknya telah meringkus seorang bandar narkoba bernama Darwis Efendi. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan diawali adanya informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya. Jajaran Polda Sumut pun segera menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan.

Setelah tiba di lokasi, para petugas segera mengepung rumah dan kemudian berhasil menangkap tersangka. Bukan hanya menangkap, dalam penindakan itu polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang bukti.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...