Polisi Tangkap Nelayan Pembawa 10 Kg Sabu di Asahan
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang nelayan di Kabupaten Asahan terkait dengan peredaran narkotika. Keduanya ditangkap pada Minggu (7/1) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 kilogram.
"Kedua nelayan yang ditangkap masing-masing berinisial AS alias Aweng dan SB, warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (8/1).
Dia menjelaskan, pemangkapan kedua nelayan itu diawali dari adanya informasi yang diterima Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut. Didapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Jajaran Subdit 1 lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian berhasil menangkap SB. Dari penangkapan pria berusia 40 tahun itu polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya, AS, alias Aweng, 47.
Selanjutnya polisi melakukan pencarian barang bukti dan akhirnya ditemukan sabu di dalam sampan yang ditambat di pinggir Sungai Sei Serindan. Barang bukti tersebut dikemas dalam 10 bungkusan seberat total 10 kilogram.
Menurut Hadi, SB mengaku barang bukti itu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku sudah menerima uang trasportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang menyuruhnya.
"Kami sudah mengetahui identitas bandar tersebut," imbuh Hadi.
Komentar