Polda Sumut Tangkap Wanita Pengirim Pekerja Migran Ilegal
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menangkap seorang wanita yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Hukuman pidana penjara hingga 10 tahun menanti wanita tersebut di pengadilan.
"Kami telah mengungkap praktik perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan korban berinisial ES," kata Kombes Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Minggu (14/1).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) oleh seorang warga bernama Junaidi Ginting. Dia mengadukan masalah pemberangkatan istrinya, ES, ke Malaysia sejak 2022.
Dalam pengaduannya, Junadi mengungkapkan istrinya telah dikirim oleh agen penyalur tidak resmi bernama Wati. Yang mana hal itu berawal pada 20 November 2022, korban dijemput tersangka Waliati alias Wati dari rumah orangtuanya di Jalan Bakti, Dusun IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Tersangka Waliati alias Wati membawa ES ke Medan untuk menjemput paspor. Kemudian paspor tersebut diserahkan ke korban beserta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Lalu pada 21 November 2022, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai. Ketika itu Wati juga mentransfer uang ke anak korban sebesar Rp1 juta.
Komentar