Meresahkan Warga, Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evakuasi Makam di Pasar Minggu

Makam di samping rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkesan tidak berdaya saat ada warganya yang menguburkan jenazah di halaman rumah pribadi. Pasalnya, sebanyak 69 warga yang tinggal di area penguburan itu, telah menolak dan menyurati Camat Pasar Minggu serta Wali Kota Jakarta Selatan.

Diketahui peristiwa ini yang terjadi di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan tim media ini pada Selasa pagi, 16 Januari 2024, Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo tampak menggelar pertemuan tertutup dengan instansi terkait turut menghadirkan pemilik dan ahli waris jenazah.

Salah seorang warga yang menolak ditulis identitasnya, mengaku kecewa akibat tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

“Dari warga tidak diundang, kami dengar hanya Pak RT yang dihadirkan,” ungkap sumber yang ditemui tim media ini.

Ia mendesak agar Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera merelokasi makam tersebut agar tidak menimbulkan keresahan sosial, terutama agar Kamtibmas terjaga jelang Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Penolakan ini berawal saat warga mengetahui ada seorang warga lain yang menguburkan jenazah di lahan milik pribadi tanpa izin dari pemerintah setempat, maupun instansi terkait yang mengurus penguburan jenazah.

Baca juga:
Kasat Pol PP DKI Jakarta Wanti-Wanti Anggota Soal Kendaraan Dinas

Tidak hanya itu, warga protes karea kawasan sekitar lahan penguburan jenazah itu merupakan daerah padat penduduk.

Soal urusan Pemakaman di wilayah Pemprov DKI Jakarta, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perda DKI No. 3/2007 Tentang Pemakaman, sehingga bagi warga DKI yang hendak memakamkan jenzah, wajib dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) meskipun lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI.
Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) Perda DKI No. 3/2007 yang harus diketahui warga DKI Jakarta.

“Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan”.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...