Mulai Berlaku Hari Ini, Dishub Sumut Tegaskan Naik Turun Penumpang Wajib di Terminal
FORUM Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara akan menerbitkan surat peringatan kepada pool bus tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang telah berlaku efektif sejak 1 Februari 2024.
Penertiban dimulai dengan memberikan surat peringatan, diikuti surat perintah kedua, dan ancaman penutupan permanen bagi pool bus yang tidak memiliki izin. Penertiban ini kabarnya dilakukan berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan angkat suara. Ia menegaskan bahwa fokus Dishub Sumut bukan soal penertiban pool bus tak berizin.
"Fokus kita hanya naik turun penumpang di terminal," ungkap Agustinus kepada wartawan, di Medan Sabtu 3 Februari 2024.
Dishub Sumut ingin memastikan bahwa terminal tidak hanya menjadi tempat parkir kendaraan, melainkan pusat kegiatan angkutan umum yang menjamin keteraturan dan kenyamanan penumpang.
Agustinus menyoroti perubahan kondisi terminal yang kini sudah sangat nyaman, namun bus masih enggan memanfaatkannya.
Baca juga:
Konser Salam M3tal di GBK: Ahok Datang, Mega Pukul Kentongan Hingga Ganjar Janji Setia pada Rakyat
"Kondisi terminal sekarang sudah sangat nyaman, maka kita dorong untuk dimanfaatkan. Fokus kita dari sisi regulator, memastikan naik turun penumpang itu dilakukan di terminal," tegasnya.
Komentar