Pilpres 2024

Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Haris Pertama: Gibran Cawapres Inkonstitusional?

Suasana sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU RI, Senin 5 Februari 2024.

JURU bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama mengklaim bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres yang inkonstitusional?

Pernyataan itu dikemukakan Haris Pertama melalui keterangannya, di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024, menyusul adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU dalam sidang nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, pada Senin kemarin 5 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang dibuka secara umum.

"Pihak DKPP menghukum Ketua KPU, Hasyim Asy’ari beserta enam komisioner KPU terkait ketidakpatuhan serius terhadap kode etik seiring mereka membiarkan Gibran Rakabuming Raka masuk sebagai calon wakil presiden (Cawapres)," kata Haris.

Haris mengatakan bahwa kegaduhan menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilpres pada 14 Februari 2024 ini, wajar terjadi. Mengingat Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi pusat kontroversi.

Baca juga:
Haris Pertama: Salut Guru Besar Puluhan Kampus Sepakat Kawal Demokrasi dan Pemilu Berlangsung Jurdil

"DKPP putuskan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. Sehingga, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, sedangkan enam komisioner dijatuhi sanksi peringatan," ujar Haris.

Jangan salahkan kala ada...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...