Kejati Sumut Dituntut Tetapkan Tersangka lain di Perkara Dana Covid

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai tidak maksimal dalam menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Kejatisu diminta tidak hanya sebatas menetapkan Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahid Hasibuan (AMH) dan rekanan Robby Mahesa (RMN), namun penting untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Belum tegak lurus kasus ini jika hanya Alwi (Alwi Mujahid Hasibuan) dan Robby (RMN) saja yang tersangka. Ini harus ditambah, karena Alwi hanya ketua satgas covid, dan bukan hanya Robby rekanan yang terlibat di masa covid tersebut," ujar Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon dalam keterangannya di Medan, Minggu 17 Maret 2024.
Arief menuturkan bahwa status Alwi yang saat itu Ketua Satgas Covid-19, tidak serta merta menjadi penentu dalam penyusunan rancangan anggaran biaya pengadaan APD penanganan pasien Covid-19.
"Jika penyidik pidsus Kejatisu hanya berpatokan pada RAB untuk menetapkan Alwi tersangka, dengan kerugian keuangan negara yang ditemukan senilai Rp 24 miliar lebih, artinya bukan hanya satu orang dari pihak pemerintah yang dijadikan tersangka. Bukan hanya Alwi," tulis Arief.
Lanjut Arief, Kejati Sumut harus mendahului menetapkan tersangka lain dari kasus korupsi ini.
Baca juga:
LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Rapidin terkait Korupsi Dana Covid
"Bisa itu sekretaris, bendahara, dan kepala sekretariat satgas. Serta yang paling bertanggungjawab itu adalah ketua gugus tugas covid-19. Logikanya, tak mungkin hanya Alwi sendiri yang menyusun RAB covid tahun 2020. Saat itu (awal 2021) memang kita ketahui, ada tim dari KPK melakukan supervisi anggaran covid ke BPKAD Provsu dan ke Bank Sumut. Kabarnya ada temuan anggaran covid yang penggunaannya tidak bisa dipertanggujawabkan," ungkapnya.
Rekanan lain
Komentar