WNA Pelaku Penganiayaan Kabur Usai Dilaporkan, Kapolsek Kutsel Diadukan ke Propam Polda Bali

Muhammad Habibi SH MH | Kuasa hukum korban penganiayaan oleh WNA.

Jakarta - Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto bersama Kanit Reskrim diadukan ke Bidang Propam Polda Bali karena dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional. Kompol Tri dan Kanit Reskrim diadukan oleh TN pada Selasa 16 April 2024. TN merupakan korban penganiayaan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AW. Pengaduan dilakukan oleh kuasa hukum TN lantaran merasa dipermainkan oleh Kapolsek Tri Joko Widiyanto dan anak buahnya.

Saat ini AW yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan pun dikabarkan telah kabur ke luar negeri.

Kuasa hukum TN, Muhammad Habibi SH MH mengungkapkan bahwa pada Selasa 9 April 2024 Kapolsek Kuta Selatan melalui Kanit Reskrim Kuta Selatan telah mengagendakan untuk diadakan mediasi antara korban TN dengan terlapor pada Selasa 16 April 2024 di Polsek Kuta Selatan.

"Tetapi sesuai waktu yang ditentukan ternyata terlapor tidak hadir di Polsek Kuta Selatan, Kanit Reskrim dan Kapolsek Kuta Selatn juga tidak hadir padahal yang mengagendakan jadwal mediasi tersebut adalah Kapolsek Kuta Selatan melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan," ungkap Habibi Sokan sapaan akrab Muhammad Habibi kepada wartawan, Rabu 17 April 2024 siang.

Sebagai tim kuasa hukum TN, Habibi menilai Kapolsek maupun Kanit Reskrim Kuta Selatan tidak profesional sebab tidak menepati janji memfasilitasi korban dan pelapor. Anehnya, kata Habibi, perkara penganiayaan yang sudah ditingkatkan statusnya ke Penyidikan malah terlapor dapat bepergian ke luar negeri.

"Kami menilai Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutsel tidak menepati janji kami dan tidak komitmen dengan janjinya untuk memfasilitasi mediasi tersebut bahkan ketika kami tanyakan kepada Kapolsek Kutsel mengapa terlapor tidak hadir dan bisa bepergian keluar negeri padahal sudah dilakukan pencegahan namun Kapolsek Kuta Selatan terkesan buang badan," ujar Habibi.

Habibi pun meminta kasus patut mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran Kapolsek dan Kanit Reskrim Kuta Selatan diduga tidak serius dan tidak profesional menangani kasus ini.

"Kejadian ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dimana hak-hak korban tidak diakomodir oleh penegak hukum. Malah terkesan membela terlapor, terbukti dengan melakukan pembiaran terlapor meninggalkan Bali dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Habibi.

"Atas kejadian ini, kami selaku Penasehat Hukum Korban TN mendesak Kapolda Bali untuk mengambil alih kasus ini dan mendesak agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dimutasi dan dilakukan pembinaan agar bisa bekerja profesional ke depannya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi dan dialami masyarakat lainnya," lanjutnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...