Direktur HSI Dorong RUU Polri Lebih Perkuat Redistribusi Bhabinkamtibmas

Padahal, Rasminto berujar, jumlah penduduk desa di Indonesia bisa mencapai 2.000 hingga 17.000 jiwa per desa. Dari banyaknya penduduk yang dilayani berpengaruh pada beban kerja yang tinggi membuat kinerja Bhabinkamtibmas kurang optimal.
"Mengingat mereka harus menjangkau area yang luas dengan populasi yang signifikan, yang menuntut pendekatan personal dan kehadiran rutin untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat", katanya.
Sementara, terdapat penumpukan personil di tingkat Polres dan Polda yang menjadi salah satu penyebab ketidakmerataan penempatan SDM Polri.
"Di tingkat Polres dan Polda, banyak personil yang menjalankan tugas administratif dan operasional, sehingga jumlahnya relatif berlebih dibanding kebutuhan di lapangan," urainya.
Masalah penumpukan ini, lanjut Rasminto, telah menyebabkan distribusi SDM menjadi tidak efektif, dengan banyak personil yang berpotensi membantu di desa-desa atau wilayah yang membutuhkan justru terfokus di kantor-kantor pusat.
"Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dengan alokasi personil yang tersedia, sehingga banyak wilayah pedesaan yang merasakan kekurangan kehadiran polisi di tingkat komunitas," jelasnya.
Ketidakseimbangan ini dapat berpengaruh negatif terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum dan penjagaan Kamtibmas di tingkat desa.
"Untuk mengatasi masalah ini, sejatinya RUU Polri dapat menjadi momentum memperkuat fungsi utama kepolisian, dimana diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penempatan SDM Polri, dengan fokus pada pemerataan yang lebih adil dan efektif," tegasnya.
Komentar