Akademisi Tekankan Pentingnya Kapasitas Panwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2024

Jakarta, pemudaindonesia.com – Dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, potensi terjadinya sengketa pemilihan menjadi isu yang harus diantisipasi dengan matang. Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma), Dr. Rasminto, menekankan pentingnya kapasitas panitia pengawas (Panwaslu) dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) hukum penyelesaian sengketa yang digelar oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 29 Juli di Hotel Ibis Style Simatupang, Jakarta Selatan.

Dr. Rasminto menjelaskan bahwa prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa pemilu bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam partisipasi demokrasi. "Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa Pemilu bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar," ujarnya.

Menurutnya, Pemilu di Indonesia sering kali menjadi arena yang menghadirkan konflik dan sengketa. Meskipun sistem penyelenggaraan Pemilu telah dirancang dengan baik oleh KPU, selalu ada kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dapat memicu konflik. "Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan Pemilu yang dirancang oleh KPU, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa," jelasnya.

Sengketa bisa terjadi antar peserta Pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu. "Sebab, adanya hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU," tandas Dr. Rasminto.

Ia juga menambahkan bahwa sengketa Pemilu di Indonesia bisa terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan, hingga perhitungan suara hasil Pemilu. "Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana," katanya.

Dr. Rasminto berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal dan mekanisme prosedur yang ada dalam perundang-undangan kepemiluan. "Jelas ya penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari, permohonan pengajuan sengketa paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan oleh KPU. Semoga Pilkada serentak berjalan aman dan damai, khususnya di DKI Jakarta," tutupnya.

Komentar

Loading...