Mantan Direktur RSUD Batubara Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Medan, pemudaindonesia.com – Setelah empat tahun dalam pelarian, dr. Marlina Lubis, mantan Direktur RSUD Batubara yang menjadi terpidana kasus korupsi, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Marlina ditangkap pada Selasa pagi (13/8/2024) di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Medan.

Marlina telah menjadi buronan sejak 2020 setelah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait dana klaim BPJS pada tahun 2014 dan 2015. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen, Yos Tarigan, menyebutkan bahwa keberadaan Marlina telah terlacak sejak 10 hingga 12 Agustus 2024.

"Saat ditangkap, Marlina tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah," ujar Yos Tarigan. Setelah penangkapan, Marlina langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejari Batubara untuk menjalani hukuman.

Kasus korupsi yang melibatkan Marlina berawal ketika dia menjabat sebagai Direktur RSUD Batubara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan pencairan dana klaim BPJS tanpa mengikuti prosedur yang benar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,09 miliar. Selain Marlina, empat rekannya juga telah divonis dalam kasus ini dengan hukuman penjara dan denda. (*)

Komentar

Loading...