Pentingnya Kehati-hatian Menerapkan Permenkop Usaha Simpan Pinjam

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta hal ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memperkuat peran koperasi. Foto Ist

Kenaikan persyaratan modal minimum bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam juga menjadi perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa hal ini akan menyulitkan koperasi kecil dan menengah untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Di sisi lain, ada yang menilai bahwa pengawasan OJK akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, terutama terkait transparansi informasi dan penanganan sengketa.

Melindungi masyarakat

Penulis berpendapat bahwa tujuan adanya perundangan dan peraturan memang baik untuk melindungi masyarakat.

Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi riil koperasi di lapangan. Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang relatif lemah membutuhkan dukungan lebih dari sekadar regulasi.

Koperasi simpan pinjam (KSP/KSPPS) yang selama ini tidak mendapatkan fasilitas dari Pemerintah merasa bahwa regulasi ini tidak adil, sementara pada saat awal para tokoh koperasi babad habis-habisan mengedukasi bahkan memiliterasi masyarakat untuk berkoperasi.

Namun saat koperasi ini sudah besar, peran dan ikatan dengan koperasinya dipaksa untuk di lepaskan, dan kebijakan internal yang selama ini di kelola untuk menyelamatkan koperasi dari risiko kegagalan, tiba-tiba mesti mengikuti pola perbankan yang sangat mekanistis dan mengabaikan humanistis.

Sosialisasi yang intensif mengenai peraturan baru ini sangat diperlukan. Tanpa pemahaman yang memadai, peraturan yang bertujuan menguatkan posisi koperasi justru dapat menjadi bumerang.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...