Pentingnya Kehati-hatian Menerapkan Permenkop Usaha Simpan Pinjam

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta hal ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memperkuat peran koperasi. Foto Ist

Kedua, ketidakjelasan payung hukum penggunaan teknologi informasi di koperasi menimbulkan ketidakpastian. Batasan antara praktik legal dan ilegal dalam penggunaan teknologi perlu diperjelas untuk menghindari penyalahgunaan.

Ketiga, status kepemilikan aset koperasi yang masih disejajarkan dengan yayasan perlu ditinjau ulang. Koperasi seharusnya memiliki hak penuh atas asetnya tanpa perlu menitipkan kepemilikan pada individu tertentu.

Terakhir, perlu diingat bahwa setiap perubahan membutuhkan proses adaptasi. Implementasi peraturan baru ini harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan koperasi di lapangan.

Tanpa pendekatan yang hati-hati dan komprehensif, regulasi yang bertujuan baik justru dapat menjadi kontraproduktif dan meruntuhkan eksistensi koperasi yang sudah ada.

Penulis : Prof. Dr. Ahmad Subagyo (Warek III Ikopin University, Ketua Umum IMFEA dan ADEKMI).

Artikel ini dikutip dari KBN ANTARA yang tayang pada Sabtu September 2024.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...