Polemik Pelantikan Presiden 2024

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Namun, polemik ini juga menyentuh isu teknis terkait status transisi ibu kota. Meski UU IKN sudah disahkan, Jakarta secara fungsional masih menjadi pusat kegiatan pemerintahan. Meski begitu, tanpa kepastian mengenai waktu yang tepat bagi perpindahan pelantikan ke IKN, perdebatan konstitusional ini dapat terus berlanjut, membuka ruang bagi potensi gugatan hukum.

Tawaran Solusi

Untuk menyelesaikan polemik terkait pelantikan Presiden RI yang diperdebatkan antara Jakarta ataukah di IKN, diperlukan solusi yang melibatkan aspek hukum, politik, dan simbolisme kenegaraan. Perlu berbagai langkah yang harus diambil secara tegas dan berkepastian hukum untuk mengatasi polemik dimaksud.

Polemik pelantikan presiden ini harus dijawab dengan ketegasan pemerintah saat ini yang perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan secara pasti status ibu kota negara, termasuk tahapan perpindahan dari Jakarta ke IKN.

Sebab, Keppres ini merupakan turunan dari amanat UU IKN pada Pasal 4 ayat 2 UU yang berbunyi 'Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.'

Selain itu, Keppres ini juga memberikan landasan hukum yang sangat jelas terkait apakah pelantikan presiden masih sah dilakukan di Jakarta selama masa transisi, atau apakah IKN sudah berfungsi sebagai ibu kota penuh yang juga menjadi lokasi pelantikan. Kejelasan hukum ini akan menghindari potensi gugatan yang mungkin muncul.

Jika diperlukan, UU IKN bisa direvisi atau dilengkapi untuk mengatur secara eksplisit mekanisme pelantikan presiden di masa transisi ibu kota. Misalnya, UU tersebut dapat mengatur bahwa selama masa pembangunan dan perpindahan ke IKN, pelantikan presiden masih dilakukan di Jakarta, dan hanya setelah proses perpindahan selesai, pelantikan dilakukan di IKN. Ini akan memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan polemik yang ada saat ini.

Selain itu, solusi terbaik adalah mencapai kesepakatan politik antara berbagai lembaga negara, termasuk MPR, DPR, dan pemerintah untuk menentukan lokasi pelantikan presiden dengan mempertimbangkan aspek simbolis dan politik. Apakah itu di Jakarta atau IKN, keputusan ini perlu disepakati bersama dengan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan resistensi di kalangan masyarakat maupun elite politik.

Penulis : Haris Pertama* (Ketua Umum DPP KNPI)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...