Kuasa Hukum ACP Desak Jampidsus dan Kejati Bengkulu Hentikan Penyidikan Terhadap Kredit Macet

MEDAN – Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menghentikan penyidikan terhadap salah satu direksi PT. ACP berinisial AP. Penyidikan ini terkait kredit macet akibat bencana alam dan pandemi Covid-19.
Kuasa Hukum bergelar Doktor itu menjelaskan, bahwa kredit macet tersebut terjadi karena banjir bandang pada tahun 2019 yang menghancurkan sebagian besar perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu. Ditambah dengan pandemi Covid-19, kondisi ini dianggap sebagai force majeure (situasi di luar kendali manusia) yang membuat PT. ACP kesulitan melunasi kredit yang diambil dari BTN Bengkulu.
Gea juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang menyita lahan perumahan tersebut. Akibatnya, PT. ACP tidak bisa melakukan kegiatan jual beli lahan yang seharusnya digunakan untuk menutupi utang kepada bank.
“Kami menolak tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi. Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan kredit dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Gea.
Komentar