Diduga Bermain Curang, Ketua Umum HIPMI USK Adukan Partner Bisnisnya ke Polda Metro Jaya
MEDAN - Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri. Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid.
Alih alih hendak bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama pun mencari keadilan hukum dengan menunjuk Haekal and Partners LAw Firm Certifed Mediator sebagai kuasa hukumnya.
Melalui keterangan resminya yang diwakili oleh Kantor Hukum Haekal and Partners Law Firm yang di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal kepada media, Jumat (25/10/2024) siang, Farid Osama membantah atas tuduhan dan fitnah yang dilayangkan kepada dirinya.
Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap DN dengan gugatan PMH Nomor : 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael (DN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Farid yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Syiah Kuala (HIPMI USK).
Kuasa Hukum Farid Osama, Hakal menjelaskan bahwa yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap DN, AD, dan HAF karena ketiganya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil senilai tiga milyar rupiah terhadap dirinya.
"Ketiganya kami gugat karena telah melakukan PMH terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil," ujar Haekal.
"Kejadian PMH itu terjadi pada saat ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit," sambung Haekal menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya juga melampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan.
Haekal juga menyayangkan tindakan DN yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence).
"Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, serta telah memalsukan tujuh surat Invoice, itukan salah," tegasnya.
"Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah," imbuhnya.
Dia menyebut, atas tuduhan tersebut kliennya telah mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai satu miliar rupiah.
Komentar