Ravi Ramadan Meminta Citraland Hentikan Seluruh Aktivitas Diatas Lahan Milik Kliennya

Citra Land Tanjung Morawa (Sumber foto : Website Ciputra Developert).

PEMUDAINDONESIA.COM, Medan - Kuasa hukum Sugiono, Ravi Ramadan SH meminta Citraland sebagai pihak pengembang di lahan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) untuk menghentikan seluruh kegiatan berupa pembangunan maupun pemasaran di lahan yang berada di Jalan Sultan Serdang/Jalan Batangkuis Deli Serdang.

Hal itu dikemukakan Ravi lantaran lahan tersebut sudah menjadi objek sengketa berdasarkan gugatan perkara perdata nomor 539/Pdt.G/2024/PN Lbp.

"Bahwa perlu diketahui sejarah kepemilikan tersebut dimana seluruh HGU tersebut berlandaskan konsensi, yang mana tanah tersebut atau objek sengketa adalah milik Sugiono berdasarkan pengalihan Hak atas tanah yang didasari hak surat autentik akta konsensi 1870. Penghentian seluruh kegiatan itu sudah di tuangkan dalam Provisi gugatan kami," kata Ravi dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2024) siang.

Ravi meminta pengembang untuk untuk menghormati norma hukum serta kepentingan kliennya dan kepentingan konsumen.

"Sebagaimana undang undang perlindungan konsumen dan menghindari agar segala surat-surat yang berkaitan dengan objek tidak terpecah-pecah," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...