Owner dan Staf Investasi Bodong EDCCash Divonis Berat, Korban Terharu dan Sujud Syukur

PEMUDAINDONESIA.COM, BEKASI - Suasana tangis haru seketika menghiasi ruangan Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tak kuasa menahan rasa haru atas putusan Majelis Hakim yang menghukum berat para pelaku.
Selain menjatuhkan hukuman berat terhadap para terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, sidang yang berlangsung pada Senin (09/12/2024) siang itu, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada para korban investasi bodong EDCCash.
Suara tangisan para korban semakin menggema saat Hakim memvonis para terdakwa termasuk owner EDCCash Abdurrahman Yusuf alias AY dengan hukuman penjara 10 tahun.
Kuasa hukum korban Meliana Lubis kepada wartawan seusai persidangan menyebut, dalam perkara itu, istri AY, Suryani juga divonis 10 tahun penjara, termasuk staf Bayu Aji juga dihukum 10 tahun.
"Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar Meliana.
Kuasa hukum para korban mengungkapkan bahwa putusan Majelis Hakim juga memerintahkan mengembalikan semua aset kepada korban.
"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," papar Meliana Lubis.
Komentar