Resmi Laporkan Dugaan Tipikor di PT PLN UIPL Sumbagsel, KAMERAD Tantang Pimpinan Baru KPK

PEMUDAINDONESIA.COM, JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Unit Induk Pembangkit Listrik (UIPL) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) PT PLN telah resmi dilaporkan ke KPK. Laporan itu terkait dugaan Tipikor terhadap proyek pengadaan dan pemasangan Mill Pulverizer, termasuk instrumen kontrol yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu.

Laporan atas proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp323.977.000.000 tersebut kini teregistrasi di KPK dengan nomor informasi 2024-A-04570 di. Laporan itu dilayangkan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD).

Dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024), Koordinator KAMERAD Haris Pertama menilai adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proyek yang dilaporkan. Secara tegas mereka mendesak KPK melalui kepemimpinan baru untuk berani menangani laporan mereka.

“Kami menilai ini sebagai ujian bagi pimpinan KPK yang baru. Jika mereka tidak bertindak, ini akan menjadi bukti bahwa KPK mulai kehilangan taringnya,” kata Haris Pertama.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak boleh pandang buluh dalam kasus tersebut. Sebab itu, tegas Haris, penyelidikan segera harus dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi, baik di internal PT PLN maupun pihak eksternal yang terlibat.

“Jika KPK tidak bergerak, kami akan menunjukkan kekuatan rakyat. Kami siap mengerahkan ribuan massa untuk mengingatkan KPK akan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Haris menilai, bahwa dugaan korupsi pada proyek strategis nasional (PSN) seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas. Ini soal masa depan masyarakat yang dirampas oleh koruptor,” tegasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...