RSUD Dr Pirngadi Medan Terancam Digugat Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga

PEMUDAINDONESIA.COM, MEDAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan dibayang bayangi ancaman gugatan hukum. Gugatan terhadap RSUD milik Pemko Medan itu akan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori terkait pelayanan IGD rumah sakit tersebut. Gugatan hukum akan dilayangkan jika somasi Jamil tidak direspons Pirngadi.

"Jika (somasi) tidak direspons juga, sesegera mungkin kita akan mengambil langkah hukum berikutnya (menggugat)," ungkap Ali Yusran Gea, Pengacara Jamil Zeb Tumori, Senin (6/1/2024) di Medan.

Ali menegaskan, delik pidana dalam perkara ini sudah diatur dalam undang-undang. Manajemen atau direksi rumah sakit menjadi pihak-pihak harus bertanggungjawab atas masalah ini.

Dia menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Dalam UU tersebut pasien juga tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif oleh rumah sakit.

Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan juga merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM). Karena itu, perlakuan RSUD Dr Pirngadi tersebut sangat disesalkannya.

Ali mengatakan, seorang pejabat publik saja mendapat perlakuan seperti itu, apalagi masyarakat biasa. Dengan logika itu dan untuk memberi efek jera, pada Senin 23 Desember 2024 lalu Jamil Zeb Tumori melayangkan somasi ke RSUD Dr Pirngadi Medan.

Melalui somasi, Jamil meminta pertanggungjawaban pimpinan RSUD Dr Pirngadi atas perlakuan yang dialaminya. Ali Yusran memastikan saat itu kliennya dalam situasi darurat sehingga membutuhkan penanganan medis dengan cepat.

Ihwal masalah

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...