Diduga Abaikan Hak Pekerja, KNPI Kepulauan Sula Kritik PT. Sampoerna Kayoe

Sanana, pemudaindonesia.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula menyoroti PT. Mangole Timber Producer (MTP) atau PT. Sampoerna Kayoe yang diduga belum memenuhi hak-hak pekerjanya.

Ketua KNPI Kepulauan Sula, M. Rifai Umasugi, mengatakan bahwa sejak perusahaan beroperasi, para pekerja belum mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah hak mereka sesuai dengan undang-undang. "Perusahaan tidak bisa hanya mencari keuntungan tanpa peduli pada kesejahteraan pekerja. Hak mereka harus dipenuhi," ujar Rifai.

Selain itu, Rifai juga menerima laporan adanya pekerja yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, ada dugaan pelecehan terhadap seorang pekerja perempuan yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

KNPI meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk turun tangan dan memastikan hak para pekerja terpenuhi.

PT. Sampoerna Kayoe adalah perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Komentar

Loading...