Eks Komisioner Kompolnas: DPR Langgar UU Jika Copot Kapolri

Jakarta, pemudaindonesia.com - Anggota Kompolnas periode 2020-2024 Poengky Indarti mengatakan, DPR melanggar Undang-Undang Polri apabila berani mencopot Kapolri dengan adanya revisi tata tertib DPR.

Poengky mengingatkan, UU Polri mengatur, Kapolri adalah bawahan presiden sehingga hanya presiden yang dapat menangkat dan memberhentikan kapolri. "Jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 Tahun 2002 karena menurut UU tersebut Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” ujar Poengky, Kamis (6/2/2025).

Poengky menjelaskan, fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat adalah sebatas pada fungsi pengawasan.

Pongky menyebutkan, fungsi ini tidak bisa diperluas hingga melakukan pencopotan. Dalam reformasi struktur Polri, disebutkan dengan jelas bahwa Polri berada di bawah Presiden secara langsung.

“Sehingga, tidak ada alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri. Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden,” lanjut dia.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...