Revisi Tatib DPR Dinilai Berbahaya, Pakar Sebut Bentuk Kesesatan Berpikir

Jakarta, pemudaindonesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai banyak kritik setelah merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Lewat revisi ini, DPR memberi dirinya kewenangan untuk mengevaluasi dan bahkan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang sebelumnya diangkat lewat rapat paripurna.

Yang jadi sorotan, proses revisi ini dilakukan sangat cepat. Hanya butuh waktu kurang dari 3 jam bagi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyelesaikan pembahasannya. Seluruh fraksi menyetujuinya, dan aturan ini langsung disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah DPR ini sebagai tindakan licik. Menurutnya, aturan ini memberi DPR kekuasaan yang berlebihan dan berpotensi melanggar hukum. Ia juga mengaitkan langkah ini dengan upaya sebelumnya untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk soal masa jabatan hakim konstitusi.

"Ini culas. Mereka gagal mengubah UU MK, sekarang mereka coba lewat revisi tata tertib," kata Bivitri. Ia menjelaskan bahwa pejabat seperti hakim atau komisioner diatur oleh undang-undang masing-masing, seperti UU MK atau UU KPK. Karena itu, aturan internal DPR tidak boleh melanggar undang-undang atau konstitusi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, juga mengkritik keras revisi tersebut. Menurutnya, aturan baru ini menunjukkan bahwa DPR tidak memahami prinsip dasar hukum, seperti teori hierarki hukum, kewenangan, dan pemisahan kekuasaan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...