Kejari Rembang Dalami Kasus Dana LPDB Rp200 Miliar di KSU BMT BUS Lasem

PEMUDAINDONESIA.COM, REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah menelurusi dugaan penyalahgunaan uang negara sekira Rp200 miliar yang diduga disalahgunakan dalam kasus kolapsnya Koperasi Serba Usaha Bina Ummat Sejahtera (KSU BMT BUS) Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Dana yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi itu tadinya sebagai penyertaan modal KSU BMT BUS Lasem.
Termasuk diperuntukann sebagai pinjaman Pengusaha UMKM yang membutuhkan permodalan.
Kejari Rembang mengungkapkan bahwa suntikan modal LPDB Koperasi kepada BMT BUS Lasem itu disalahgunakan sejak 2019-2022.
Hingga saat ini status kasus dugaan korupsi yang terjadi di KSU BMT BUS Lasem telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat ini Kejari Rembang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kajari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, menyebut pihaknya masih terkendala untuk menghadirkan pengurus utama BMT BUS Lasem guna diambil keterangannya. Wayan menjelaskan akibat yang pengurus BMT BUS Lasem sedang tidak berada di wilayah kerjanya.
“Sudah kami panggil, kami cek di rumahnya di Lasem (pengurus BMT BUS Lasem) tidak ada (di tempat),” jelas Wayan kepada para awak media di Rembang.
Selain itu, Wayan mengungkapkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa kasus dugaan korupsi ini dengan modus operandi memanfaatkan dana LPDB Koperasi untuk menutup kerugian keuangan di KSU BMT BUS.
Komentar