Dugaan Penyimpangan Jual Beli Lahan HGU PTPN, Aktivis Desak DPR Turun ke Sumut

PEMUDAINDONESIA.COM, MEDAN – Aktivis di Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan apresiasi mereka kepada Komisi VI DPR RI yang telah mengungkap dugaan penyimpangan PTPN dalam mengubah bisnisnya dari perkebunan menjadi perusahaan penyewaan aset.
Mereka mendesak DPR RI turun langsung ke Sumut untuk membongkar kasus serupa.
Menurut para aktivis, PTPN di Sumut tidak hanya menyewakan aset, tetapi juga diduga menjual tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada pengembang. Ratusan hektar lahan yang sebelumnya dikelola sebagai perkebunan kini telah dikuasai oleh PT Ciputra Development Tbk.
Perusahaan properti tersebut bahkan telah membangun ribuan unit ruko dan perumahan mewah di atas lahan itu, setelah lebih dulu menggusur warga secara paksa.
“Kami yakin ini adalah pelanggaran hukum dan korupsi, seperti yang terjadi di Puncak, Bogor. Karena itu, kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut, Saharuddin, Kamis (3/4/2025).
Senada dengan Saharuddin, desakan juga datang dari Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra Minka, serta Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar.
Komentar