KNPI Desak Kejagung Jerat Bos PT Duta Palma dan PT Best Agro dengan Pasal TPPU

JAKARTA, pemudaindonesia.com – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendesak Kejaksaan Agung untuk menjerat pimpinan PT Duta Palma dan PT Best Agro dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan perambahan hutan lindung dan kawasan hutan terbatas untuk kegiatan perkebunan sawit.
Menurut Haris, praktik perambahan yang dilakukan kedua perusahaan itu telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku yang menguasai atau menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana," kata Haris, Sabtu (5/4/2025).
Haris menilai penerapan pasal TPPU merupakan langkah hukum yang tepat karena keuntungan yang diperoleh dari kejahatan lingkungan dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Ia mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Keuntungan ilegal dari perusakan lingkungan harus disita negara, tidak cukup hanya menghukum pelaku secara pidana," tegasnya.
Komentar