LPDB Kemenkop Siap Biayai Koperasi Produktif di Sumut, Ini Syaratnya!

PEMUDAINDONESIA.COM, MEDAN – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM hadir di Sumatera Utara untuk memperkuat akses permodalan koperasi secara lebih terstruktur dan produktif.
Hal itu disampaikan Kepala LPDB Perwakilan Sumatera, Laode Karsid, dalam acara Coffee Morning yang digelar Koperasi Keluarga Pers Indonesia di Hotel Sultan, Medan, Jumat (11/4/2025).
Laode menjelaskan, koperasi yang ingin mengakses dana LPDB wajib memenuhi beberapa syarat dasar. Di antaranya harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), alamat kantor yang jelas, dan kegiatan usaha yang benar-benar jalan.
“Koperasi bukan usaha musiman. Harus serius dan jalan terus,” tegasnya.
Laode menambahkan, dana dari LPDB tidak bisa digunakan untuk hal konsumtif, seperti membeli rumah pribadi. Namun, pembelian kendaraan operasional masih bisa dibiayai jika memang mendukung kegiatan koperasi.
“Misalnya koperasi butuh mobil untuk distribusi bahan bangunan, itu bisa kita bantu,” ujarnya.
Soal pembiayaan, LPDB menawarkan dua skema: konvensional dan syariah. Untuk sektor simpan pinjam, bunga konvensional ditetapkan 6,5% menurun per tahun. Tenor pinjaman maksimal 5 tahun untuk modal kerja, dan 10 tahun untuk investasi.
“Semua proses pengajuan gratis. Nggak ada biaya administrasi atau provisi,” kata Laode.
Koperasi bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp500 juta sampai Rp250 miliar.
Ini syaratnya!
Komentar