Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, menggelar konferensi pers di Kantor Dishub Sumut, Medan, Selasa (20/5/2025). Konferensi pers ini sebagai respon atas aksi unjuk rasa ribuan pengemudi driver ojol di kantor Gubernur Sumut. Pemprov Sumut segera menyusun regulasi khusus untuk mengatur operasional ojek online (ojol), termasuk potensi pemberian sanksi tegas terhadap aplikator yang tidak patuh terhadap aturan. pemudaindonesia.com/dedy hutajulu

Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprov akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian. Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo. Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

"Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini," tegas Agustinus.

Pemprov Sumut berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak. (*)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...