Geger! Kejati Sumut Tahan Delapan Orang Tersangka Proyek Jalan Senilai 43,7 Miliar

Delapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara

PEMUDAINDONESIA.COM, MEDAN – Kabupaten Batubara geger, pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka, mulai dari pejabat dinas hingga wakil direktur perusahaan kontraktor. Mereka ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Nilai proyek yang digarong mencapai Rp43,7 miliar.

Modusnya, pekerjaan jalan dikerjakan asal-asalan dan spesifikasi dipangkas, tapi laporan keuangan tetap dibuat 100 persen selesai. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.

“Para tersangka terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, bahkan ada yang mengabaikan fungsi pengawasan,” tegas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Jumat (29/8/2025).

Delapan tersangka yang ditahan adalah MRA (CV Citra Perdana Nusantara), RZ (CV Agung Sriwijaya), AW (CV Bintang Jaya), RSL (CV Bersama), UP (CV Guana Perkasa), AF (CV Egnar Gemilang), SSL (CV Nayla Santika), serta TMR yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUTR Batubara.

Kini, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, sementara kerugian negara masih dihitung oleh ahli.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...