MPSI Minta DPR Panggil Mantan Presiden Jokowi Terkait Hak Guna Bangunan di Laut Tangerang

PEMUDAINDINESIA.COM, Tangerang - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut pesisir Tangerang. Masalah ini dianggap sebagai kelalaian pemerintah sebelumnya yang perlu diusut secara terbuka.

Menurut Noor Azhari, hingga kini persoalan terkait pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang, belum terungkap secara jelas meskipun telah dibahas dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menyebut masalah ini melibatkan dugaan manipulasi dan korupsi demi kepentingan segelintir elit politik dan ekonomi.

"DPR punya kewenangan untuk memanggil siapa saja, termasuk mantan presiden, untuk mengungkap kebijakan yang merugikan negara. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk kejahatan besar terhadap kepentingan rakyat," tegasnya.

Noor Azhari juga mengkritik Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dinilai tidak transparan dalam menjelaskan detail masalah ini. Ia menyebut KKP gagal mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat laut tersebut.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...