Pemkab Bekasi Tutup Sementara THM di Suasana Tahun Baru Islam

Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menutup sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) di daerahnya dalam suasana Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dirinya telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. SE bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi dalam suasana Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang bertepatan pada 19 Juli 2023.
"Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata , Senin (17/7).
Dirinya menjelaskan, SE tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan namun selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.
Komentar