Langgar Disiplin Sebanyak Enam ASN Kabupaten Bekasi Dipecat

CIKARANG PUSAT - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dipecat lantaran melanggar ketentuan disiplin pegawai.
Keenam ASN yang merupakan guru dan staf biasa ini melakukan pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin pegawai.
"Mereka melanggar disiplin, tidak masuk kerja dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin pegawai," tutur Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (17/02).
Dani Ramdan mengakui apa yang sudah dilakukan Pemkab Bekasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kita sudah memberikan teguran, peringatan 1, 2 dan 3. Kemudian sudah dilakukan BAP. (Mereka) diberi kesempatan untuk memperbaiki ternyata tidak ada perbaikan. Maka ini jalan terakhir dengan keinginan sendiri," ujarnya.
Dani berharap, ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan aturan.
Labih lanjut Dani mengungkapkan, pihaknya sudah sering memberikan penghargaan kepada ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Reward kita berikan kepada ASN yang berprestasi, dan itu kita dahulukan. Tetapi ketika sudah diberikan penghargaan dan tidak bisa beradaptasi, ya ada cara kami agar ASN berkomitmen dan kinerja ASN meningkat," pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih sulit dipecat dibandingkan dengan pegawai kantoran biasa. Hal ini karena pengangkatan ASN memiliki landasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pasal terkait pemecatan terdapat pada Pasal 87 Undang-undang tersebut. Dalam undang-undang tersebut dicantumkan ASN tidak dapat dipecat tanpa alasan yang kuat dan konkret.
Alasan pemecatan secara hormat yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Untuk alasan pemecatan secara tidak hormat diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Komentar