Polresta Barelang Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrok Warga-Aparat di Rempang

Batam - Proses hukum terhadap bentrok warga dengan aparat di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, tetap berlanjut dengan ditetapkannya tersangka dalam kejadian tersebut.
Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah menetapkan tujuh dari delapan orang yang sebelumnya diamankan saat bentrokan terjadi sebagai tersangka.
"Dari delapan orang yang diamankan, tujuh orang telah di tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Polresta Barelang, Sabtu (9/9).
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan. Mereka diyakini terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi
Sedangkan satu orang lagi yang diamankan bernama Boiran. Namun dia dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Komentar