Berbuat Asusila ke Istri Tahanan, Oknum Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipecat

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta - KPK akhirnya memecat oknum petugas rutan yang telah berbuat asusila terhadap istri salah satu tahanan setelah sebelumnya yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi sedang.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan adanya pemecatan terhadap seorang petugas Rutan KPK berinisial M. Pemecatan tersebut dilakukan akibat perbuatan asusilanya terhadap istri salah satu tahanan.

"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," katanya, Selasa (12/9).

Menurut Ali Fikri, pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Hasil investigasi internal menyimpukan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Yakni berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Masih mengacu pada aturan itu, M juga diputuskan melanggar Pasal 5 huruf a berupa penyalahgunaan wewenang.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...