Lintah darat, Koperasi Simpan Pinjam, dan Lembaga OJK

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lintah darat, koperasi simpan pinjam, dan OJK adalah tiga hal yang sangat berbeda dalam cara beroperasi dan tujuan.
Sementara lintah darat adalah praktik informal yang beroperasi di luar sistem keuangan formal, sementara koperasi simpan pinjam adalah organisasi formal yang diatur oleh undang-undang.
Sedangkan, OJK sebagai regulator bertujuan mengawasi koperasi simpan pinjam agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan dan melindungi konsumen jasa keuangan.
Baca juga
Ancaman Serangan Siber ke Platform Keuangan Digital Diwanti-Wanti LPS
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya, seperti koperasi simpan pinjam yang diawasi.
Penulis: Fauzan Nurahmadi (fauzan.nurahmadi@usu.ac.id) Ketua Koperasi Keluarga Besar USU, Staf Pengajar Fakultas Ilmu Komputer - Teknologi Informasi USU.
Komentar