Piala Dunia U-20
Penolakan Timnas Israel Bukan Cuma Soal Politik, Tapi Ketaatan Konstitusi

Yakni pada Pembukaan UUD 1945 alenia pertama, yang berbunyi sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Atas dasar itu pula, menurut Haris, Indonesia tidak mengakui eksistensi Israel sebagai sebuah negara. Sikap tegas itu juga ditunjukkan Indonesia dengan kebijakan politik luar negerinya.
Yang mana hingga kini Indonesia tidak ingin memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Seiring invasi Israel terhadap Palestina yang masih terjadi.
Kebijakan politik luar negeri itu lebih teknis tertuang dalam Permenlu Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Yang mana pada Pasal 150 Bab X diatur bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.
Pada pasal 151 ayat 2 juga disebutkan, Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Kemudian Pasal 151 ayat 3, pemerintah melarang penggunaan bendera, lambang, atribut dan pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia.
Andriyana mengatakan, mimpi besar bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia merupakan cita-cita besar yang harus melampaui kepentingan pribadi, golongan, bahkan melampaui sekat bangsa.
Karena itu dia menegaskan penolakan terhadap Timnas Israel bukan hanya karena masalah politik. "Ini bukan cuma soal politik atau kebijakan, tetapi mengenai ketaatan kita terhadap konstitusi negara dan cita-cita besar bangsa Indonesia yang anti terhadap kolonialisme dan imperialisme," jelasnya.
"Jangan seoalah-olah orang yang berusaha menjaga konstitusi dan cita-cita bangsa ini, menjadi seolah penghancur mimpi anak muda Indonesia," lanjut Andriyana.
Komentar