TikTokers Dipolisikan
Kebebasan Berpendapat Dilindungi UU, LBH & AJI Bela Bima Hadapi Tuduhan Hoaks

Karena itu pihaknya menilai pengaduan terhadap TikTokers Bima Yudho yang mengeritik pemerintah daerah di Provinsi Lampung telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
"LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima," ujarnya.
Sikap senada ditunjukkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung. Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengeritik kebijakan pemerintah.
Komentar