Disinyalir Rusak Ekosistem Mangrove, KNPI Sorot Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni

Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.(bp.com)

Proyek LNG Tangguh dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut sehingga patut diberi sanksi administratif. Yakni berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kewajiban pemulihan ekosistem atau sanksi administratif lain.

Bahkan ada sanksi pidana bagi pelanggar UU tersebut, yakni berupa hukuman kurungan atau denda. Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Pelanggar juga dapat diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," tambah Haris.

DPP KNPI mencatat, proyek ini menyedot LNG dari tiga ladang gas di Teluk Buntuni, yakni Wiriagar, Berau dan Muturi. Dengan luasan wilayah konsesinya, proyek ini mampu mendulang lebih dari 7 juta metrik ton LNG setiap tahun.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...