Disinyalir Rusak Ekosistem Mangrove, KNPI Sorot Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni

Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.(bp.com)

Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (3) poin (e), bantuan langsung tunai kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat adalah sebesar 10%.

Namun Malkin memastikan hingga kini tidak ada DBH yang direalisasikan untuk para suku pemilik hak ulayat.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...