Disinyalir Rusak Ekosistem Mangrove, KNPI Sorot Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni

Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (3) poin (e), bantuan langsung tunai kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat adalah sebesar 10%.
Namun Malkin memastikan hingga kini tidak ada DBH yang direalisasikan untuk para suku pemilik hak ulayat.
Komentar