Tak Terima Dipecat karena Membiarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

Saat keluar dari gedung, AKBP Achiruddin digiring lagi oleh petugas Bid Propam. Dia dibawa kembali ke ruang penempatan khusus (patsus) di gedung Dittahti Mapolda Sumut.
Dia terkesan irit bicara saat ditanya para wartawan yang sudah menungguinya. "Biarlah saya sendiri yang menanggung,” ujarnya.
Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Ken Admiral (korban penganiayaan) yang juga mengikuti jalannya sidang, menyebutkan AKBP Achiruddin mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain itu, Achiruddin juga diberi hukuman penahanan di patsus selama 30 hari, dipotong lama penahanan yang sudah dijalaninya. Namun setelah putusan dibacakan, Achiruddin mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Komentar