Bukan Cuma Dipecat, AKBP Achiruddin Dijerat Pidana Berlapis

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Achiruddin dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu hanya membiarkan atau tidak melakukan pencegahan.

Bukan itu saja. Achiruddin juga tersangkut pelanggaran UU Migas. Selama ini dia diduga terlibat dalam usaha migas ilegal, yakni sebagai beking dari PT Almira Nusa Raya.

Achiruddun diduga membekingi perusahaan itu sejak 2018. Perusahaan tersebut merupakan agen resmi BBM industri Pertamina, tetapi diduga melakukan aktivitas penyaluran BBM secara ilegal.

Atas tindakannya itu Achiruddin diduga menerima gratifikasi dan hal itu sudah diakui oleh yang bersangkutan. Karena itu Achiruddin juga akan dijerat dengan UU Tipikor.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...