Bukan Cuma Dipecat, AKBP Achiruddin Dijerat Pidana Berlapis

"Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH," ungkap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak seusai sidang kode etik.
Achiruddin dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Bahkan Achiruddin sudah lima kali menjalani sidang kode etik dengan kasus berbeda.
Komentar